Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berbicara soal kapan penahanan Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, sprindik yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka Hasto merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," kata Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Selasa (24/12/2024).
Asep mengatakan pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk sprindik baru yang menjerat Hasto.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana juga yang barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM (Harun Masiku)," jelasnya.
PDIP merespons penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Mereka menyebut, perakara ini kental dengan politisasi hukum dan kriminalisasi.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Dia mengungkapkan beberapa indikasi yang memperkuat adanya politisasi hukum di balik penetapan tersangka ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.