JAKARTA, iNews.id, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi. Tiga orang diringkus dari sejumlah daerah di Jawa Tengah dan seorang lainya buron.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menuturkan, tiga tersangka yang ditangkap berasal dari Jepara, Kudus dan Pati yang tergabung dalam satu sindikat. Modus pelaku yakni mendapatkan satwa langka dari wilayah timur Indonesia menggunakan kapal nelayan.
“Tersangka membeli satwa-satwa dilindungi kemudian diperjualbelikan lagi kepada penadah lain atau pembeli,” kata Fadil dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dia menuturkan, sindikat penjual menawarkan satwa-satwa dilindungi itu melalui media sosial. Setelah ada pembeli dan tercapai kesepakatan, dilakukan transaksi. Pembeli tidak bertemu penjual saat terjadi penyerahan barang.
”Satwa dilindungi yang diperdagangkan itu diantar dengan ojek online atau jasa ekspedisi. Ini sudah mirip transaksi narkoba,” ujarnya.