7 Fakta Sindikat Jual Beli Satwa Langka, Tawarkan Kanguru hingga Beruang Madu

Irfan Ma'ruf
Tiga tersangka sindikat perdagangan satwa langka dan dilindungi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi. Tiga orang diringkus dari sejumlah daerah di Jawa Tengah dan seorang lainya buron.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menuturkan, tiga tersangka yang ditangkap berasal dari Jepara, Kudus dan Pati yang tergabung dalam satu sindikat. Modus pelaku yakni mendapatkan satwa langka dari wilayah timur Indonesia menggunakan kapal nelayan.

“Tersangka membeli satwa-satwa dilindungi kemudian diperjualbelikan lagi kepada penadah lain atau pembeli,” kata Fadil dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menuturkan, sindikat penjual menawarkan satwa-satwa dilindungi itu melalui media sosial. Setelah ada pembeli dan tercapai kesepakatan, dilakukan transaksi. Pembeli tidak bertemu penjual saat terjadi penyerahan barang.

”Satwa dilindungi yang diperdagangkan itu diantar dengan ojek online atau jasa ekspedisi. Ini sudah mirip transaksi narkoba,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kasus Penghinaan Adat Toraja, Pandji bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
1 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal