Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berikut fakta-fakta sindikat jual beli satwa dilindungi:
1. Berawal dari Penjualan Beruang Madu.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (14/6/2019). Polisi mendapatkan informasi akan ada jual beli satu ekor beruang madu di Terminal Rembang, Jawa Tengah. Penyidik Ditipidter Bareskrim Polri pun menuju ke lokasi.
Pada pukul 17.30 WIB terlihat seseorang menunggu bus dari Jepara. Dia diduga sebagai pembeli. Pria berinisial S tersebut berhasil kabur saat hendak ditangkap. Polisi berhasil mengamankan ponselnya yang terjatuh dan menyita beruang madu.
2. Sindikat Jawa Tengah.
Dari hasil identifikasi ponsel S, polisi mendapati nama MUA alias G sebagai pemilik beruang madu. Dia ditangkap di Kaliwungu, Kudus. Dari hasil pengembangan penyidikan, selanjutnya polisi menangkap KG di Kecamatan Mayong, Jepara dan AS di SPBU Bumi Rejo, Kabupaten Pati. Mereka tergabung dalam satu jaringan penjual satwa dilindungi.
3. Membeli dari Papua.
Sindikat Jawa Tengah ini mendapatkan satwa-satwa langka itu dari Papua. Satwa itu dikirim dengan menggunakan perahu nelayan dan bersandar di Pelabuhan Juwana, Pati. Satwa itu lantas di bawa ke rumah atau kandang untuk dijual kembali.