Namun ada juga yang mengembangbiakkan sendiri. Seperti tersangka KG yang memelihara kanguru tanah. Namun indukan satwa ini juga diperoleh dari Papua.
4. Ditawarkan lewat Media Sosial.
Satwa langka ditawarkan sindikat penjual ini melalui berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial Facebook.
5. Rekening Bersama.
Sindikat ini menggunakan modus baru dengan menunjuk satu orang untuk membuka rekening bersama (rekber). Rekening ini digunakan untuk bertransaksi. Dengan demikian, antara pembeli dan penjual tidak mesti bertemu. Secara keseluruhan dalam rantai jual beli satwa dilindungi ini ada empat pihak yaitu, penjual, broker, pembeli, dan pemilik rekening bersama.
6. Diangkut Ojek Online dan Bus.
Dalam kasus perdagangan satwa langka ini, pembeli dan penjual tidak bertemu. Jika pembeli telah sepakat dan mentransfer uang di rekening bersama, satwa akan dikirimkan melalui ojek online. Selain itu pengiriman juga menggunakan bus ekspedisi.
7. Dari Burung Tiong Mas hingga Kanguru.
Sebanyak 26 satwa dilindungi berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal yang melibatkan sindikat Jawa Tengah ini. Satwa itu yakni 1 beruang madu, 5 kanguru, 2 burung kakaktua jambul kuning, 15 ekor burung tiong mas (beo), 2 nuri kepala hitam, dan 1 nuri kelam.