7 Faktor Pendorong Jatuhnya Pemerintah Orde Baru, Krisis Moneter hingga Praktik KKN

Luthfi Fahmi Amali Umar
Berikut faktor-faktor pendorong jatuhnya pemerintah orde baru. (Foto: Antara)

2. Penyimpangan terhadap UUD 1945

Penyimpangan terhadap prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam UUD 1945 juga menjadi salah satu faktor pendorong jatuhnya pemerintah Orde Baru. Meskipun UUD menyatakan prinsip demokrasi ekonomi, kenyataannya, ekonomi dijalankan oleh sekelompok konglomerat dan menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

3. Praktik KKN dan Keuangan yang Buruk

Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merajalela di kalangan pejabat pemerintah dan elite politik menjadi salah satu faktor pendorong jatuhnya pemerintah Orde Baru. Praktik ini mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, keuangan yang buruk, dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

4. Pola Pemerintahan Terpusat dan Ketidakmerataan Pembangunan

Pemerintahan terpusat yang kuat pada era Orde Baru menyebabkan pembangunan tidak merata di seluruh Indonesia. Kesempatan dan sumber daya yang terpusat di Jakarta menciptakan ketidakpuasan di daerah, meningkatkan ketegangan, dan mendukung tuntutan untuk reformasi.

5. Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Pemerintahan Orde Baru dikenal karena kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat keamanan. Tindakan represif ini semakin memperkuat kritik terhadap rezim, baik dari dalam negeri maupun tekanan internasional yang menuntut perlindungan HAM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Bos BRI Ungkap Faktor Pendorong Laba Tumbuh Rp29,90 Triliun di Semester I 2024

Nasional
2 tahun lalu

Faktor Pendorong Perdagangan Internasional, Simak Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal