7 Fraksi DPR Dukung Motif Ideologi & Politik Masuk Definisi Terorisme

Okezone
Bayu Septianto
Ilustrasi terorisme. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Pembahasan Revisi UU Antiterorisme saat ini masih berkutat pada perumusan definisi terorisme. Berdasarkan perkembangan terakhir, definisi terorisme yang hendak digunakan dalam RUU tersebut sudah mengerucut pada dua opsi atau alternatif.

Alternatif pertama, terorisme didefinisikan tanpa menyertakan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan. Dengan kata lain, terorisme diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Sementara pada alternatif kedua, terorisme didefinisikan seperti halnya alternatif pertama, hanya ditambahkan frasa motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.

Saat ini, sebanyak tujuh dari 10 fraksi di DPR mendukung definisi terorisme alternatif kedua. Sementara, Fraksi PDIP dan PKB mendukung definisi terorisme yang dikehendaki pemerintah, yakni tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Tim Perumus RUU Antiterorisme, pemerintah sejak awal tidak memasukkan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah pun mengakomodasi pencantuman motif-motif itu dalam definisi terorisme. Dengan begitu, dua alternatif definisi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Antierorisme dengan menteri hukum dan HAM, Kamis (24/5/2018) besok.

“Pemerintah tidak bisa memutuskan (dua alternatif definisi). Oleh karena itu, secara terbuka dibawa besok saja. Kami raker (rapat kerja) besok, paling tidak malam ini perlu lapor kalau dua alternatif ini dibawa ke raker. Tinggal besok diputuskan,” ujar Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/5/2018).

Awalnya Fraksi PPP, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PKS langsung sepakat mendukung definisi tersebut saat pemerintah membuka adanya dua alternatif definisi. Mereka tak sepakat adanya frasa “keamanan negara” dalam definisi terorisme sebelumnya. Hal sama diungkapkan Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi Hanura, Dossy Iskandar, yang mendukung definisi alternatif kedua dengan catatan kata “negara” dihilangkan.

“Kami cenderung dengan keamanan bersifat umum. Supaya beda dengan pidana umum. Misalnya untuk negara, bangsa, dan tumpah darah Indonesia. Cukup keamanan saja,” ujar Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi PKS, TB Soenmandjadja.

Partai Gerindra, PAN, dan Demokrat akhirnya juga mendukung definisi terorisme alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi politik dan gangguan keamanan. Padahal ketiga fraksi tersebut awalnya menginginkan agar frasa “negara” tidak dihilangkan dalam frasa “gangguan keamanan negara”.

Sementara itu hanya dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang tegas mendukung definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. Anggota Pansus dari Fraksi PKB Muhammad Toha beralasan definisi alternatif satu itu semata-mata untuk tidak membatasi proses penegakan tindak pidana tersebut.

“Sekali lagi, dengan alasan kalau ada motif itu menjadi hal yang membatasi. Kita akan cenderung ke alternatif satu,” kata Toha.

Dari 10 fraksi di parlemen, hanya Fraksi Golkar yang mendukung kedua-dua pilihan definisi tersebut. Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, selama opsi-opsi tersebut dikehendaki oleh pemerintah, partainya tidak mempersoalkan apakah definisi tersebut memasukkan motif politik, ideologi, maupun keamanan. “Golkar mendukung (apa pun) opsi yang dipilih pemerintah,” ujar Bobby.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif

Nasional
8 tahun lalu

RUU Terorisme Disahkan, Jokowi: Tinggal Perpres, Teknis Saja

Nasional
8 tahun lalu

6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

Fraksi di DPR Masih Terbelah soal Definisi Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal