Masa pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah usia 58 tahun. Dalam Pasal 3 ayat (2), seseorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.