Polri Tegaskan Sanksi Demosi Bharada E sudah Berlaku, Tak Tunggu Bebas Penjara

Puteranegara Batubara
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan sanksi demosi satu tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E) sudah berlaku terhitung sejak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu (22/2/2023) kemarin. Bharada E menjalani sanksi demosi hingga setahun ke depan. 

"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan (pidana), jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik, jadi berlaku setelah putusan demosi, terhitung demosi satu tahun ke depan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Dengan kata lain, sanksi demosi tidak menunggu selesainya masa hukuman Bharada E dalam kasus pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Jadi kalau kemarin diputuskan, kemarin ditanda tangan, ya berlaku hari itu ke depan satu tahun. Jadi jangan diparalelkan dengan pidana, karena beda ranah putusan pidana dengan putusan KKEP," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, sidang KKEP memutuskan Bharada E dipertahankan sebagai personel Polri atau tidak dipecat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan

Nasional
13 jam lalu

Razman Nasution Respons Narasi No Justice, No Viral: Polri Terus Berbenah

Nasional
14 jam lalu

Kapolri Minta Maaf Masih Ada Gesekan di Lapangan: Kami Terus Berbenah

Nasional
14 jam lalu

Saor Siagian Singgung Dosa Pertama Polri, Sebut Reformasi Harus Dimulai dari Rekrutmen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal