JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan sanksi demosi satu tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E) sudah berlaku terhitung sejak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu (22/2/2023) kemarin. Bharada E menjalani sanksi demosi hingga setahun ke depan.
"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan (pidana), jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik, jadi berlaku setelah putusan demosi, terhitung demosi satu tahun ke depan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).
Dengan kata lain, sanksi demosi tidak menunggu selesainya masa hukuman Bharada E dalam kasus pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Jadi kalau kemarin diputuskan, kemarin ditanda tangan, ya berlaku hari itu ke depan satu tahun. Jadi jangan diparalelkan dengan pidana, karena beda ranah putusan pidana dengan putusan KKEP," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, sidang KKEP memutuskan Bharada E dipertahankan sebagai personel Polri atau tidak dipecat.