SEMARANG, iNews.id - Momen Hari Anak Nasional 2025 menjadi angin segar bagi puluhan anak binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 72 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Jateng mendapa remisi atau pengurangan masa pidana.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan hasil pembinaan yang telah dijalani oleh para anak binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng Mardi Santoso menegaskan, remisi ini bukan semata-mata pengurangan masa tahanan, tetapi bentuk nyata komitmen pemasyarakatan yang humanis dan mendukung perubahan positif.
“Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik,” ujar Mardi, Rabu (23/7/2025).
Remisi ini diberikan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-900 tanggal 3 Juni 2025.
Dari total 72 penerima remisi, 71 di antaranya berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo. Sementara satu orang lainnya berasal dari Rutan Kelas IIB Blora.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga maksimal 3 bulan, tergantung dari penilaian pembinaan masing-masing individu.