72 Calon Petahana Ditegur Langgar Protokol Kesehatan, Ini Daftar Lengkapnya

Dita Angga
Sindonews
Mendagri Tito Karnavian saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan kepala daerah seluruh Indonesia, Senin (10/8/2020). (Foto: Kemendagri)

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

11. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14.Bupati Belu, Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

19. Wakil Bupati Bulukumba, TOmy Satria Yulianto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

20. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

21. Wakil Bupati Majene

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

24. Wakil Walikota Bitung

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

26. Bupati Buton Utara,H. Abu Hasan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

27. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

31.Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32.Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

33. Bupati Jember, Hj. Faida

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

36. Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

37. Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

38.Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

39.Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.

40.Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

41.Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

42.Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Halim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

43.Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.

44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Dikukuhkan Mendagri Tito Karnavian, DPRD Jabar Pimpin ADPSI dan ASDEPSI 2025-2030

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
3 bulan lalu

Menteri Imipas Agus Indrianto dan Mendagri Tito Karnavian Tiba di Istana jelang Pelantikan Menteri

Nasional
4 bulan lalu

Mendagri Larang Pejabat Daerah Pesta dan Flexing!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal