72 Calon Petahana Ditegur Langgar Protokol Kesehatan, Ini Daftar Lengkapnya

Dita Angga
Sindonews
Mendagri Tito Karnavian saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan kepala daerah seluruh Indonesia, Senin (10/8/2020). (Foto: Kemendagri)

46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51.Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

52.Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.

53. Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

54. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

55. Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna

Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.

56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias

Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung

57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran

Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus

59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur

60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali

61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita

Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.

63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu

Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara

64.Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar

Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan

65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan

66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur

67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.

Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi

68. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.

69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.

70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Dikukuhkan Mendagri Tito Karnavian, DPRD Jabar Pimpin ADPSI dan ASDEPSI 2025-2030

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
3 bulan lalu

Menteri Imipas Agus Indrianto dan Mendagri Tito Karnavian Tiba di Istana jelang Pelantikan Menteri

Nasional
4 bulan lalu

Mendagri Larang Pejabat Daerah Pesta dan Flexing!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal