JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum berhenti melayangkan teguran kepada calon petahana di Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Hingga 10 September 2020 ada 72 calon petahana yang ditegur.
"Sudah 72 kepala daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Sebanyak 72 calon petahana yang ditegur terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota. Kastorius menjelaskan Mendagri sedang menyiapkan sanksi lebih tegas bagi calon petahana yang tetap melanggar protokol kesehatan setelah ditegur.
"Ancaman sanksi tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya penjabat sementara (Pjs) langsung dari pusat," ucapnya.
Berikut daftar 72 calon petahana yang ditegur Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:
1. Bupati Klaten Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.