"Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," kata dia.
Nurhadi meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama dan memastikan bahwa tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan.
"Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database," pesan Nurhadi.
Bahkan, pihaknya akan segera memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR agar menjelaskan persoalan ini.
"Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini," pungkas Nurhadi.