8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nur Khabibi
Delapan mantan pejabat Kemnaker didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)

Berikut rinciannya:

1. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp460.000.000

2. Haryanto pada tahun 2018-2025 sebesar Rp84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn

3. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp6.398.833.496

4. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp551.160.000

5. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp5.239.438,471

6. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T

7.  Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp3.250.392.000

8.  Gatot Widiartono pada tahun 2018 s/d 2025 sebesar Rp9.479.318 293

Jaksa menjelaskan,  RPTKA merupakan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. 

Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online, dengan cara pihak pemohon mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA melalui situs resmi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
12 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
22 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
1 hari lalu

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal