Selain delapan korban, ada empat orang saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Mereka terdiri atas dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua eks panitia.
Keempat orang itu juga mengajukan bentuk permohonan perlindungan sebagaimana 8 kontestan Miss Universe Indonesia. Bedanya, mereka tak mengajukan restitusi.
Dugaan kasus pelecehan seksual dalam kontes Miss Universe Indonesia 2023 dilaporkan salah satu korban inisial N ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus
2023.
Kuasa hukum N, Mellisa Anggraeni mengatakan, pelecehan terjadi pada 1 Agustus 2023 saat body checking dan foto dalam kondisi telanjang.