8 Peserta Pilkada Tersangka Bisa Diganti lewat Peraturan KPU

Felldy Aslya Utama
Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). (Foto: iNews.id/ Dok)

Senada dengan JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur oleh KPU tidak perlu perppu dari pemerintah. "Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK soal tersangka itu, kalau harus lewat perppu, apalagi harus mengubah undang-undang kan dibahas panjang dengan DPR. Jadi saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/3/2018).

Pemerintah, lanjut Tjahjo, belum memandang adanya situasi darurat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah; sehingga penerbitan perppu dirasa belum diperlukan untuk saat ini. "Yang menentukan adalah KPU, apakah ini akan mengganggu tahapan atau tidak. Saya kira tinggal dua kendala itu. Soal calon tersangka, kemarin ada yang sudah ditahan pun menang, yang masuk penjara pun dilantik," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan keputusan untuk menerbitkan perppu bukan berasal dari KPU, melainkan dari pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah. Keadaan darurat, menurut Arief, bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh sejumlah pihak. Menurut dia, kondisi darurat itu bisa saja dimaknai apabila calon kepala daerah berstatus tersangka jumlahnya banyak, lebih dari separuhnya.

"Misalnya saja, sekarang ada 569 pasangan calon, kemudian ada pengumuman bahwa sekian persen di antaranya, katakanlah, tersangka semua. Itu kan bisa saja mungkin dinilai gawat darurat," kata Arief.

Namun untuk saat ini, Arief menegaskan, KPU tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi, karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme penggantian tersebut.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
7 hari lalu

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Nasional
7 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

Nasional
7 hari lalu

Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal