JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memperbarui 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Program ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dari program prioritas tersebut adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam dalam lampiran Perpres yang dikutip, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, rencana kenaikan gaji pejabat negara belum tercantum. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi langkah baru dari Presiden Prabowo.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menargetkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diharapkan dapat meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen. Pada regulasi sebelumnya, target tersebut hanya disebut sebagai “optimalisasi penerimaan negara” tanpa angka pasti.