JAKARTA, iNews.id - Kubu Bonatua Silalahi, pemohon sengketa informasi terkait salinan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyoroti sembilan informasi dalam dokumen tersebut yang disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai tindakan KPU tersebut hanya berdasarkan asumsi, bukan undang-undang.
Kesembilan informasi yang dikecualikan itu adalah nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal dilegalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
"Uji konsekuensi itu bukan hanya sekadarnya. Karena tadi dikatakan "menurut kami (KPU)" ini adalah yang dikecualikan. Jadi tidak berdasar UU maupun peraturan, tapi asumsi," ujar kuasa hukum Bonatua, Abdullah Alkatiri, dikutip Selasa (25/11/2025).
Dia mendesak KPU melakukan uji konsekuensi atas tindakan tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim.
"Oleh sebab itu, hakim dengan tegas meminta mereka bikin uji konsekuensi dalam persidangan berikutnya, dengan dokumen-dokumen yang selama ini tidak disampaikan untuk dihadirkan," tutur dia.
Dia menyinggung foto ijazah Jokowi yang pernah diunggah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama di media sosial. Dalam unggahan itu, tak ada informasi dalam ijazah Jokowi yang ditutupi.