JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan mengecualikan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Alasan itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025).
Semula, hakim mencecar perwakilan KPU tentang informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang dihitamkan. KPU pun beralasan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk melindungi data pribadi.
Data-data yang disembunyikan yakni nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tanda tangan rektor UGM, hingga tanda tangan rektor Fakultas Kehutanan UGM yang totalnya berjumlah 9 item.
"Karena kami sebagai badan publik itu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami memedomani dari dalam undang-undang misalnya kayak administrasi kependudukan," ujar perwakilan KPU, dikutip Selasa (25/11/2025).
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menghitamkan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Jadi menurut kami bahwa tanda tangan, nomor tadi seperti yang disebutkan 9 item itu tadi, memang itu kami hitamkan. Karena itu tadi melindungi data pribadi yang bersangkutan," kata perwakilan KPU tersebut.