JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada sembilan partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu di hari pertama atau pada tanggal 1 Agustus 2022. Salah satunya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan lembaganya telah mengirimkan surat kepada partai politik untuk meminta agar setiap partai politik yang akan mendaftar ke KPU, terlebih dahulu menyampaikan informasi kedatangan ke KPU. Informasi ini bisa dilakukan paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Sementara, anggota KPU RI, Idham Holik menambahkan pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari sejumlah parpol yang akan bersedia hadir pada tahapan pendaftaran ini. Setidaknya, ada 9 parpol yang akan mendaftar di hari pertama atau 1 Agustus 2022 besok.
"Jadi nanti pada tanggal 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada 9 partai politik, dan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," ujar Idham.