PEKANBARU, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Penangkapan ini memperpanjang daftar kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi.
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang berurusan dengan lembaga antirasuah sejak era reformasi.
Informasi diperoleh, dalam operasi senyap tersebut 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Penangkapan terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan itu.
“Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid),” kata Fitroh, Senin (3/11/2025).
Meski Abdul Wahid dan pihak lain yang diamankan masih berstatus saksi, OTT ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan Riau. Sebab dalam dua dekade terakhir, para kepala daerahnya nyaris tak lepas dari skandal korupsi.
Kasus pertama yang membuka catatan kelam Riau. Saleh terjerat korupsi pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.
Dia terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang merugikan keuangan negara. Saleh dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Rusli Zainal yang menjabat dua periode, terjerat dua kasus besar yakni suap proyek pembangunan venue PON XVIII Riau 2012 dan korupsi izin usaha pemanfaatan hutan (IUPHHK-HT).
Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK).