Annas terlibat kasus alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Riau. Dia menerima suap dari pengusaha agar lahan sawit keluar dari kawasan hutan.
Annas divonis 7 tahun penjara. Dia sempat mendapat grasi Presiden pada 2020, namun ironisnya kembali dipenjara karena kasus gratifikasi RAPBD Riau.
Abdul Wahid dan beberapa pejabat lainnya diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi. Status Gubernur Riau yang baru 9 bulan menjabat ini belum diungkap KPK dan masih sebagai saksi.