ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR menyoroti tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Tuntutan ini diberikan terkait kasus penyelundupan sabu sebanyak 2 ton.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui, tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya. Komisi III mendengar bahwa Fandi bukanlah pelaku utama.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, Fandi sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. 

"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

17 jam lalu

Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis dari Pemerintahan Sebelumnya, Hukum Tak Jadi Alat Kekuasaan

5 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

6 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

7 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal