ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR menyoroti tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Tuntutan ini diberikan terkait kasus penyelundupan sabu sebanyak 2 ton.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui, tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya. Komisi III mendengar bahwa Fandi bukanlah pelaku utama.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, Fandi sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. 

"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

9 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

11 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

11 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

11 hari lalu

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal