ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

Berikut poin-poin kesimpulan rapat Komisi III menyikapi tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat. 

2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.

3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

11 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

12 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

13 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

13 hari lalu

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal