ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi terdakwa kasus narkoba (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, mengaku sulit mencerna dengan akal sehat terkait tuntutan mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton. Menurutnya, pengadilan perlu melihat peran para terdakwa secara komprehensif dalam memutus perkara.

“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya. Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Willy mendesak pengadilan melihat relasi kuasa yang berlaku dalam perkara itu. Dia mempertanyakan sejumlah aktor besar yang semestinya turut diperiksa.

“Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak,” katanya.

Dia menilai, hukuman mati kepada 'kroco' seperti ini tidak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.

“Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya, dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," ucap Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
6 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
6 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
6 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Internasional
7 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal