ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Fandi sebelumnya telah divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan ini untuk memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman, dikutip Minggu (8/3/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukum yang berjuang untuk membebaskan Fandi. Namun demikian, dia menegaskan Komisi III tidak bisa mengintervensi proses peradilan.

"Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

3 hari lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

6 hari lalu

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

6 hari lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

8 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal