ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Fandi sebelumnya telah divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan ini untuk memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman, dikutip Minggu (8/3/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukum yang berjuang untuk membebaskan Fandi. Namun demikian, dia menegaskan Komisi III tidak bisa mengintervensi proses peradilan.

"Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Nasional
3 hari lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
5 hari lalu

Pesan Prabowo ke Penegak Hukum: Hindari Kekeliruan agar Rakyat Kecil Dapat Keadilan

Buletin
5 hari lalu

3 ABK WNI Hilang usai Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz

Nasional
5 hari lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal