ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Fandi sebelumnya telah divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan ini untuk memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman, dikutip Minggu (8/3/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukum yang berjuang untuk membebaskan Fandi. Namun demikian, dia menegaskan Komisi III tidak bisa mengintervensi proses peradilan.

"Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

4 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

5 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

8 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

10 hari lalu

DPR Buka Ruang Publik Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan Rampung Desember 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal