JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak memenuhi (absen) panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Lukman tidak hadir karena ada acara pembekalan haji. Kemenag meminta maaf atas ketidakhadiran Lukman Hakim untuk memenuhi panggilan KPK.
"Sorry (maaf) Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin) sudah terjadwal mengisi acara pembekalan haji di Jawa Barat," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (24/4/2019).
Dia menuturkan, Lukman sudah menerima surat panggilan dari KPK pada Selasa (23/4/2019) sore. Menurutnya, Lukman minta KPK menjadwalkan pemanggilan ulang. "Sedangkan undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," ucapnya.
Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy). Dalam kasus KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafiq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sebelumnya, Lukman mengaku siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus suap terkait pengisian jabatan di Kemenag. Dia mengatakan, Kemenag akan bersikap kooperatif terhadap KPK untuk penuntasan kasus tersebut.
"Kemenag memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK," kata Lukman dalam konferensi persnya di Kemenag, Sabtu (16/3/2019).