Pemeriksaan dugaan tindakan rasis tersebut berdasarkan laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim. Sedangkan pada pemeriksaan Senin (1/2/2021), Abu Janda dicecar 50 pertanyaan selama 12 jam.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.