Achsanul Qosasi Klaim Mau Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Kominfo tapi Bingung Caranya

Jonathan Simanjuntak
Achsanul Qosasi mengklaim ingin mengembalikan uang suap proyek BTS 4G Bakti Kominfo Rp40 miliar. (Foto: MPI).

Diketahui, Achsanul didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.

Pemberian suap itu supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Soccer
4 bulan lalu

Perkuat Pertahanan, Madura United Bidik Bek Afrika Eks Liga Iran

Bisnis
1 tahun lalu

5 Anggota BPK RI Resmi Dilantik, Salah Satunya Anak Buah Prabowo

Bisnis
1 tahun lalu

Sah! DPR Setujui 5 Anggota Terpilih BPK Periode 2024-2029

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal