Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara (foto: Pexels)

Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri.

Lebih lanjut, Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang persiapan pidana kerja sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Diketahui, KUHP baru mengatur siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Dalam Pasal 85 ayat 1 disebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

KUHP menyatakan, pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas Ungkap Alasannya

3 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

7 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

9 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal