Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri.
Lebih lanjut, Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang persiapan pidana kerja sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Diketahui, KUHP baru mengatur siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Dalam Pasal 85 ayat 1 disebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
KUHP menyatakan, pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.