Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara (foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 tempat terkait pelaksanaan pidanakerja sosial. Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, langkah ini sebagai wujud implementasi KUHP baru. 

Pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP. 

"968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri atas antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026). 

Selain itu, turut disiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas yang juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. 

“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

57 tahun lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

57 tahun lalu

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

57 tahun lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal