Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara (foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 tempat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, langkah ini sebagai wujud implementasi KUHP baru. 

Pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP. 

"968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri atas antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026). 

Selain itu, turut disiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas yang juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. 

“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
2 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Nasional
2 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
3 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal