Ada Pihak Minta Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi

Aditya Pratama
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. (Foto: iNews)

Yakup menegaskan, penyelidikan terkait keaslian ijazah Jokowi telah dihentikan, begitu juga terkait dengan laporan mengenai ijazah palsu Jokowi.

"Jadi laporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun, sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi asli," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.

Setidaknya, ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim tersebut. Hal itu mulai dari tidak dilibatkannya Roy Suryo Cs dalam gelar perkara hingga tidak adanya pendeteksian wajah yang dilakukan Polri dalam membuktikan ijazah itu asli.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons tudingan keraguan atas hasil penyelidikan ijazah Jokowi oleh Bareskrim. Dia mengatakan bahwa hasil itu bisa diuji oleh pihak eksternal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Listyo soal Tudingan Keraguan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi: Bisa Diuji Eksternal

7 jam lalu

Sidang Roy Suryo Diwarnai Mati Listrik, Ruangan PN Jaktim Mendadak Gelap

9 jam lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

1 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal