Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.
Setidaknya, ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim tersebut. Hal itu mulai dari tidak dilibatkannya Roy Suryo Cs dalam gelar perkara hingga tidak adanya pendeteksian wajah yang dilakukan Polri dalam membuktikan ijazah itu asli.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons tudingan keraguan atas hasil penyelidikan ijazah Jokowi oleh Bareskrim. Dia mengatakan bahwa hasil itu bisa diuji oleh pihak eksternal.
Menurutnya, pihaknya telah bekerja secara profesional sehingga hasilnya sesuai pemeriksaan.
"Terkait dengan proses pelaporan ijazah tentunya, Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya," ucap Listyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).