Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Akses Ilegal

Puteranegara Batubara
Adam Deni saat melaporkan Jerinx (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Dia ditangkap terkait tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik.

Adanya penangkapan dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022)

"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Ramadhan merinci, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ujar Ramadhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

14 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

20 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

20 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal