Adam Deni Positif Covid-19, Dirawat di Sel Khusus Isoman Rutan Bareskrim

Riezky Maulana
Tersangka kasus tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik, Adam Deni (AD) terkonfirmasi positif Covid-19.(Foto: Instagram)

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik dengan tersangka Adam Deni ke kejaksaan. Pegiat media sosial tersebut segera disidangkan.

"Berkas perkara kasus Saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2/2022).

Dia mengatakan berkas perkara kasus Adam Deni sudah lengkap atau P21. Penyidik bakal melimpahkan berkas tersebut ke tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Lalu berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022. Selanjutnya, oleh penyidik, akan segera dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
3 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
3 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal