Hakim menilai, Fandy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam putusannya, hal memberatkan bagi Fandy berupa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta telah menyebabkan kerugian negara yang besar.
Sementara hal yang meringankan, belum pernah dihukum, dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan berkelanjutan.
Perlu diketahui, Fandy tidak hadir secara langsung di ruang sidang dalam pembacaan putusan tersebut. Ia hadir secara virtual.