Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Ilustrasi Fandy Lingga divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Fandy Lingga dengan hukuman 4 tahun penjara. Diketahui, Fandy merupakan adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie.

Eks Marketing PT Tinindo Internusa itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adik Hendry Lie itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis hakim menghukum Fandy Lingga selama lima tahun penjara. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

1 bulan lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

1 bulan lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

1 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal