Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Ilustrasi Fandy Lingga divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Fandy Lingga dengan hukuman 4 tahun penjara. Diketahui, Fandy merupakan adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie.

Eks Marketing PT Tinindo Internusa itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adik Hendry Lie itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis hakim menghukum Fandy Lingga selama lima tahun penjara. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
13 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
13 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
14 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
15 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal