JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Fandy Lingga dengan hukuman 4 tahun penjara. Diketahui, Fandy merupakan adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie.
Eks Marketing PT Tinindo Internusa itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Adik Hendry Lie itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis hakim menghukum Fandy Lingga selama lima tahun penjara.