Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Tetap Perintahkan Bersaksi untuk 3 Terdakwa

Jonathan Simanjuntak
Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim tetap meminta Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian terhadap Yaqut. Sebelumnya, keberatan serupa juga disampaikan Yaqut yang duduk sebagai terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta kepastian kepada Rokhmad mengenai sikapnya dalam persidangan.

"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

Rokhmad mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada KPK. Dia meminta tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut untuk menjaga objektivitas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

3 hari lalu

Eks Stafsus Ungkap Yaqut Marah saat Rapat: Kalau Ada yang Maling Duit Haji, Sampaikan

3 hari lalu

Adik Ipar Mundur jadi Saksi Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

4 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal