JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkap keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Menurutnya, terdapat risiko kepadatan jemaah jika kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 orang diterapkan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Hal ini disampaikan Subhan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Subhan mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas jemaah Indonesia di Mina. Berdasarkan data yang diterimanya dari pihak Arab Saudi, area yang biasa digunakan jemaah Indonesia di zona 3 dan 4 hanya mampu menampung sekitar 220.000 jemaah.
Awalnya, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mempertanyakan simulasi Kemenag apabila pembagian kuota 92:8 tetap diterapkan meski kapasitas Mina terbatas.