Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Arie Dwi Satrio
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkap keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. 

Menurutnya, terdapat risiko kepadatan jemaah jika kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 orang diterapkan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Hal ini disampaikan Subhan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Subhan mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas jemaah Indonesia di Mina. Berdasarkan data yang diterimanya dari pihak Arab Saudi, area yang biasa digunakan jemaah Indonesia di zona 3 dan 4 hanya mampu menampung sekitar 220.000 jemaah.

Awalnya, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mempertanyakan simulasi Kemenag apabila pembagian kuota 92:8 tetap diterapkan meski kapasitas Mina terbatas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

1 hari lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

6 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

6 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal