Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Nur Khabibi
Advokat Ary Bakri dan istrinya Marcella Santoso, serta dua terdakwa lain menjalani sidang suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu dilakukan bersama advokat yang juga istrinya Marcella Santoso dan Junaedi Saibih serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. 

Adapun, tiga tersangka korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Ary cs memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti

Nasional
4 bulan lalu

Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Nasional
5 hari lalu

Advokat Marcella Santoso cs juga Didakwa TPPU terkait Kasus Vonis Lepas CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal