AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Jaksa

Binti Mufarida
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) . (Foto Kementerian PPPA).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak AG empat tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan berat dan direncanakan kepada David Ozora. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan JPU.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Kami hormati tuntutan JPU yang di antaranya juga memperhatikan kondisi korban yang mengalami luka berat dan proses penyelesaian perkaranya mengacu pada UU 11 tahun 2012,” ungkap Nahar dalam keterangan resminya, Jumat (7/4/2023).

“Kami mengapresiasi jajaran APH yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap AKH sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” tambahnya.

Diketahui, AG yang masih berumur 15 tahun diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus tindak penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 silam. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Seleb
9 hari lalu

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gak Ada Masalah!

Seleb
9 hari lalu

Laporan Lengkap Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani pada Perkara Pemerasan dan TPPU

Buletin
1 bulan lalu

Aktivis dan Influencer Serahkan Tuntutan 17+8 ke DPR, Minta Diselesaikan hingga 5 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal