JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak AG empat tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan berat dan direncanakan kepada David Ozora. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan JPU.
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami hormati tuntutan JPU yang di antaranya juga memperhatikan kondisi korban yang mengalami luka berat dan proses penyelesaian perkaranya mengacu pada UU 11 tahun 2012,” ungkap Nahar dalam keterangan resminya, Jumat (7/4/2023).
“Kami mengapresiasi jajaran APH yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap AKH sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” tambahnya.
Diketahui, AG yang masih berumur 15 tahun diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus tindak penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 silam.