AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Jaksa

Binti Mufarida
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) . (Foto Kementerian PPPA).

Kini, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Nahar mengungkapkan, proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 8 (delapan) hari.

Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) hari. Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).

“Penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Seleb
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Korting Nominal Gugatan PMH Reza Gladys, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
2 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal