AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Riyan Rizky
Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan banding terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15). Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Terdakwa AG tidak hadir saat pembacaan putusan banding tersebut. Perwakilan AG juga tidak terlihat dalam persidangan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

Seperti diketahui, AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

3 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

27 hari lalu

Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!

1 bulan lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal