AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Riyan Rizky
Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan banding terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15). Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Terdakwa AG tidak hadir saat pembacaan putusan banding tersebut. Perwakilan AG juga tidak terlihat dalam persidangan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

Seperti diketahui, AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal