AG Terdakwa Kasus Penganiayaan David Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Ari Sandita Murti
AG saat memasuki PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yakni AG, menghadapi vonis hakim, Senin (10/4/2023) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.

Sidang vonis akan berlangsung secara terbuka. Hal ini berbeda dari jalannya persidangan sebelumnya yang selalu tertutup karena status AG sebagai anak.

Meski terbuka, AG boleh tidak menghadiri sidang ini. Hal ini juga tergantung kebijakan hakim.

PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas ruangan terbatas. Ruangan hanya bisa diisi sekitar 20 orang.

AG sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana dan patut ditempatkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
23 hari lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Nasional
24 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Perdana Praperadilan, Ibu dan Kakak Delpedro Hadir di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal