AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara David

Ari Sandita Murti
AG dituntut 4 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam tuntutannya itu, jaksa menyebutkan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar bagi pacar Mario Dandy itu.

"Ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan. Dia (AG) dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban, seperti itu," ujar pengacara keluarga David, Melisa Anggraini, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, dari hasil pembacaan tuntutan jaksa terhadap AG, diketahui semua unsur pasal yang dikenakan terhadap AG telah terpenuhi. 

Adapun unsur-unsur tersebut mencakup penganiayaan berat dengan terencana dan turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Semua sudah terpenuhi unsurnya tadi yang disampaikan JPU berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.

Melisa menambahkan, pada sidang berikutnya AG bakal beragendakan pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG. 

Dia juga bakal terus menghadiri persidangan tersebut hingga pada agenda putusan nanti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
31 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
1 bulan lalu

Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian 

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Geram ke Saksi Ahli JPU: Gimana Sih Lupa Mulu!

Nasional
3 bulan lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal