Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Hari kasidi
Agus difabel terdakwa kasus pelecehan seksual divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (Foto: iNews)

MATARAM, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa IWS alias Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, Selasa (27/5/2025). 

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati mengatakan, terdakwa IWS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual yang menyebabkan trauma mendalam terhadap para korban. Disebutkan, jumlah korban lebih dari satu orang.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan.

Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, dan akan berkonsultasi lebih lanjut," kata Michael Anshori, tim kuasa hukum terdakwa IWS.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Agus Difabel Dipastikan Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

NTB
10 bulan lalu

Ngeri! Ibunda Agus Difabel Pingsan usai Sidang, Kepalanya Bocor Terbentur Lantai

NTB
10 bulan lalu

Penahanan Agus Difabel Dinilai Sesuai SOP, Kajari Mataram: Equality Before The Law

Internasional
20 hari lalu

Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal