Diketahui, Heru merupakan satu dari tiga terdakwa selaku hakim pemberi vonis bebas Ronnald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus ini, Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.