Ahli Hukum Pidana: Jaksa dan Hakim Keliru dalam Menghukum Irman Gusman

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara: Rivan Awal Lingga).

YOGYAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tidak semestinya dihukum karena ‘hakim memutus dalam keragu-raguan’ dan terdapat ‘kekeliruan nyata’ dari putusan tersebut. Vonis atas perkara ini juga mencerminkan ketidakadilan.

Kesimpulan itu diungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Eddy Hieriej dalam acara bedah buku “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (22/1/2019).

Eddy dalam pemaparannya meyimpulkan, fakta bahwa jaksa mengajukan dakwaan alternatif sudah membuktikan bahwa jaksa sebetulnya tak yakin pasal mana yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelanggaran hukum. Karena itu dia mengangkat Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar hakim menentukan sikapnya.

Faktanya, dakwaan primer didasari pada Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Dengan demikian di mata Eddy telah terjadi “kekeliruan yang nyata” dari penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Celakanya, hakim hanya mengikuti alur pikiran jaksa dan tidak menggali kebenaran dalam kasus ini termasuk fakta-fakta persidangan sehingga hasilnya pidana 4 tahun 6 bulan ditambah lagi dengan hukuman pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun sejak berakhirnya pidana pokok.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Nasional
3 bulan lalu

Cerita Kombes Krisna Tergugah Lihat Perjuangan Cindy Cari Keadilan Polri

Nasional
3 bulan lalu

Cerita Cindy Habis hingga Ratusan Juta gegara Laporan ke Polisi Tak Kunjung Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal