YOGYAKARTA, iNews.id – Sejumlah pakar hukum menilai putusan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman mengesampingkan keadilan. Hakim tidak menjadikan hukum melihat ke segala aspek, melainkan tekstual belaka.
Penilaian itu mengemuka dalam acara bedah buku “Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” yang digelar Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Aula Badan Wakaf UII Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019).
Selain membahas soal eksaminasi putusan perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman, acara yang dibuka Dekan FH UII Abdul Jamil itu juga untuk memberikan pemahaman tentang eksaminasi kepada para mahasiswa fakultas hukum dan penegak keadilan.
Empat pembicara hadir dalam bedah buki ini, yaitu Guru Besar Sosiolog Hukum Universitas Diponegoro Esmi Warasih, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Eddy OS Hairej M, serta Dosen FH UII Mudzakir dan M Arif Setiawan.
Dekan FH UII Abdul Jamil mengatakan, bedah buku ini bukan hanya sekadar acara ilmiah akademik, namun para ahli dan penegak hukum harus memahami perkara dari segala aspek.